Simpanan Pokok
Simpanan Pokok
Keterangan
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan Kepemilikan Anggota, yang sekaligus menjadi Modal Simpanan
Aturan Setor
Di Setor pertama kali sebesar Rp. 1.000.000 melalui pinjaman modal tabungan
Aturan Tarik
Selama menjadi anggota, Simpanan Pokok dan Wajib tidak dapat ditarik.
Aturan Balas Jasa
- Balas Jasa Simpanan (BJS) 15% per tahun bagi anggota aktif dan dibukukan setelah RAT. Bagi anggota yang tidak aktif, BJS ditentukan dalam rapat Pengurus. BJS dibagikan apabila Lembaga tidak mengalami kerugian (tersedia modal lembaga bersih).
- Balas Jasa Simpanan (BJS) anggota tidak aktif ditetapkan oleh Pengurus. Anggota tidak aktif adalah anggota yang tidak menabung rutin pada Simpanan Pokok dan Wajib minimal 3 (tiga) bulan dalam tahun yang bersangkutan.
- Balas Jasa Simpanan dibukukan setahun sekali setelah RAT. BJS secara otomatis digunakan untuk membayar iuran tahunan anggota berupa SIKAMASEANG, SOLKES dan SOLIDARITAS BENCANA. Saldo setelah membayar iuran-iuran tersebut dibukukan pada Simpanan Singara anggota yang bersangkutan.
Aturan Lain
- Pembayaran untuk kekurangan Simpanan Wajib hanya boleh di setor untuk kekurangan bulan dalam tahun berjalan.
- Simpanan Pokok dan Wajib secara otomatis menjadi jaminan pinjaman.
- Penggatian buku yang hilang atau rusak dikenakan biaya Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah).