Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan Kepemilikan Anggota, yang sekaligus menjadi Modal Simpanan
Aturan Setor:Di Setor pertama kali sebesar Rp. 1.000.000 melalui pinjaman modal tabungan
Aturan Tarik:Selama menjadi anggota, Simpanan Pokok dan Wajib tidak dapat ditarik.
Aturan Balas Jasa:- Balas Jasa Simpanan (BJS) 15% per tahun bagi anggota aktif dan dibukukan setelah RAT. Bagi anggota yang tidak aktif, BJS ditentukan dalam rapat Pengurus. BJS dibagikan apabila Lembaga tidak mengalami kerugian (tersedia modal lembaga bersih).
- Balas Jasa Simpanan (BJS) anggota tidak aktif ditetapkan oleh Pengurus. Anggota tidak aktif adalah anggota yang tidak menabung rutin pada Simpanan Pokok dan Wajib minimal 3 (tiga) bulan dalam tahun yang bersangkutan.
- Balas Jasa Simpanan dibukukan setahun sekali setelah RAT. BJS secara otomatis digunakan untuk membayar iuran tahunan anggota berupa SIKAMASEANG, SOLKES dan SOLIDARITAS BENCANA. Saldo setelah membayar iuran-iuran tersebut dibukukan pada Simpanan Singara anggota yang bersangkutan.
- Pembayaran untuk kekurangan Simpanan Wajib hanya boleh di setor untuk kekurangan bulan dalam tahun berjalan.
- Simpanan Pokok dan Wajib secara otomatis menjadi jaminan pinjaman.
- Penggatian buku yang hilang atau rusak dikenakan biaya Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah).