Produk dan Pelayanan

Menampilkan Produk dan Pelayanan
Simpanan Pokok

Simpanan Pokok

Keterangan:

Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan Kepemilikan Anggota, yang sekaligus menjadi Modal Simpanan 

Aturan Setor:

Di Setor pertama kali sebesar Rp. 1.000.000 melalui pinjaman modal tabungan

Aturan Tarik:

Selama menjadi anggota, Simpanan Pokok dan Wajib tidak dapat ditarik.

Aturan Balas Jasa:
  1. Balas Jasa Simpanan (BJS) 15% per tahun bagi anggota aktif dan dibukukan setelah RAT. Bagi anggota yang tidak aktif, BJS ditentukan dalam rapat Pengurus. BJS dibagikan apabila Lembaga tidak mengalami kerugian (tersedia modal lembaga bersih).
  2. Balas Jasa Simpanan (BJS) anggota tidak aktif ditetapkan oleh Pengurus. Anggota tidak aktif adalah anggota yang tidak menabung rutin pada Simpanan Pokok dan Wajib minimal 3 (tiga) bulan dalam tahun yang bersangkutan.
  3. Balas Jasa Simpanan dibukukan setahun sekali setelah RAT.  BJS secara otomatis digunakan untuk membayar iuran tahunan anggota berupa SIKAMASEANG, SOLKES dan SOLIDARITAS BENCANA. Saldo setelah membayar iuran-iuran tersebut dibukukan pada Simpanan Singara anggota yang bersangkutan.
Aturan Lain:
  1. Pembayaran untuk kekurangan Simpanan Wajib hanya boleh di setor untuk kekurangan bulan dalam tahun berjalan.
  2. Simpanan Pokok dan Wajib secara otomatis menjadi jaminan pinjaman.
  3. Penggatian buku yang hilang atau rusak dikenakan biaya Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Simpanan Wajib

Simpanan Wajib

Keterangan:

Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan Kepemilikan Anggota, yang sekaligus menjadi Modal Simpanan 

Aturan Setor:

Simpanan Wajib sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan disetor setiap bulan.

Aturan Tarik:

Selama menjadi anggota, Simpanan Pokok dan Wajib tidak dapat ditarik.

Aturan Balas Jasa:
  1. Balas Jasa Simpanan (BJS) 15% per tahun bagi anggota aktif dan dibukukan setelah RAT. Bagi anggota yang tidak aktif, BJS ditentukan dalam rapat Pengurus. BJS dibagikan apabila Lembaga tidak mengalami kerugian (tersedia modal lembaga bersih).
  2. Balas Jasa Simpanan (BJS) anggota tidak aktif ditetapkan oleh Pengurus. Anggota tidak aktif adalah anggota yang tidak menabung rutin pada Simpanan Pokok dan Wajib minimal 3 (tiga) bulan dalam tahun yang bersangkutan.
  3. Balas Jasa Simpanan dibukukan setahun sekali setelah RAT.  BJS secara otomatis digunakan untuk membayar iuran tahunan anggota berupa SIKAMASEANG, SOLKES dan SOLIDARITAS BENCANA. Saldo setelah membayar iuran-iuran tersebut dibukukan pada Simpanan Singara anggota yang bersangkutan.
Aturan Lain:
  1. Pembayaran untuk kekurangan Simpanan Wajib hanya boleh di setor untuk kekurangan bulan dalam tahun berjalan.
  2. Simpanan Pokok dan Wajib secara otomatis menjadi jaminan pinjaman.
  3. Penggatian buku yang hilang atau rusak dikenakan biaya Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Simpanan Jagona

Simpanan Jagona

Keterangan:

Jagona adalah Simpanan yang diperuntukkan untuk mempersiapkan masa depan/hari tua

Aturan Setor:
  1. Simpanan perdana dan saldo minimal Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
  2. Setoran selanjutnya sebulan sekali, minimal Rp10.000,-(Sepuluh ribu rupiah) dan maksimal Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) perbulan.
  3. Anggota yang telah memiliki saldo Simpanan diatas Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) hanya dapat menambah setoran maksimal Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
  4. Anggota yang telah memiliki saldo Simpanan diatas Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) hanya dapat menambah setoran maksimal Rp10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan balas jasa Simpanan dimasukkan ke dalam rekening SINGARA.
Aturan Tarik:

Anggota dapat menarik Simpanan tanpa finalty, dengan ketentuan:

  1. Anggota yang sudah berusia 60 tahun, sudah menjadi anggota minimal 5 tahun dan memiliki JAGONA diatas Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)
  2. Anggota tersebut tidak memiliki pinjaman
  3. Anggota yang menarik sebelum ketentuan diatas dikenakan finalty 3% dari jumlah penarikan.
Aturan Balas Jasa:

Balas Jasa Simpanan (BJS) 6% p.a bagi anggota aktif dan BJS 1,5% bagi anggota yang tidak aktif menabung.

Aturan Lain:

Simpanan dapat ditarik untuk dialihkan ke Simpanan lainnya yang berpadanan dengan rencana pengajuan pinjaman anggota.

SIMPANAN JAGONA JUNIOR

SIMPANAN JAGONA JUNIOR

Keterangan:

Jagona Junior adalah Simpanan masa depan yang direncanakan oleh orang tua atau wali bagi anaknya yang masih berstatus sebagai anggota luar biasa.

Aturan Setor:
  1. Setoran pertama dan Saldo Minimal Sebesar Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  2. Setoran selanjutnya sebulan sekali, minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan
Aturan Tarik:
  1. Tidak dapat ditarik sebelum berumur 17 Tahun atau sudah menikah. Apabila terjadi penarikan, maka dikenakan finalty 3% dari jumlah penarikan.
  2. Hanya dapat dilakukan penarikan oleh orang tua dengan melampirkan fotokopi KTP
Aturan Balas Jasa:

Balas Jasa Simpanan 4,5% p.a. 

Aturan Lain:
  1. Hanya diperuntukan bagi anggota luar biasa yang berusia di bawah 17(tujuh belas) tahun.
  2. Jika anggota tersebut sudah berumur 17 (tujuh belas)  Tahun atau sudah menikah, maka anggota tersebut wajib mengikuti Pendidikan Dasar. Setelah itu secara otomatis Simpanannya dialihkan langsung ke Simpanan Jagona. Anggota tersebut kemudian diwajibkan juga mengikuti pendidikan financial literacy (Kecakapan Keuangan).
  3. Apabila orang tua yang bersangkutan keluar atau dikeluarkan, maka anggota luar biasa yang bersangkutan juga dikeluarkan sebagai anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Dapat dijadikan jaminan Pinjaman Pendidikan yang dilakukan oleh orang tua atau wali.
Simpanan Simak

Simpanan Simak

Keterangan:

SIMAK adalah Simpanan Modal Kerja yang diperuntukkan sebagai jaminan utama untuk pinjaman modal usaha

Aturan Setor:
  1. Simpanan perdana dan saldo minimal Rp100.000,-(seratus ribu rupiah) dan maksimal Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) jika disetor secara tunai.
  2. Setoran selanjutnya minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan.
Aturan Tarik:

 

Aturan Balas Jasa:

Balas Jasa Simpanan 1,75% p.a.

Aturan Lain:
  1. Simpanan dapat diisi dengan cara melakukan PMT
  2. Saldo maksimal sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
  3. Secara otomatis menjadi Jaminan Pinjaman Usaha Produktif.
Simpanan Baruga

Simpanan Baruga

Keterangan:

Simpanan yang digunakan untuk membantu anggota yang ingin merenovasi, membeli/membangun rumah dan membeli tanah perumahan

Aturan Setor:

Setoran tunai perdana minimal Rp100.000, maksimal Rp10.000.000, Setoran perbulan minimal Rp10.000 maksimal Rp10.000.000

Aturan Tarik:

 

Aturan Balas Jasa:

BJS 3% p.a

Aturan Lain:

Anggota yang sudah memiliki simpanan ini dan ingin mengajukan pinjaman Kepemilikan Tanah dan Perumahan dapat menambah secara  

tunai untuk mencukupkan persyaratan jaminan 25% dari jumlah pengajuan pinjaman.  Penarikan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan merenovasi, membeli/membangun rumah dan membeli tanah perumahan.

Pinjaman Kepemilikan Kendaraan Motor Sitor

Pinjaman Kepemilikan Kendaraan Motor Sitor

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:

 

Pinjaman Kepemilikan Kendaraan Motor

Pinjaman Kepemilikan Kendaraan Motor

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:

 

Pinjaman Kepemilikan Kendaraan Mobil

Pinjaman Kepemilikan Kendaraan Mobil

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain: